Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Peringati HAN; Benahi Pengasuhan Anak Naikkan Batas Usia Perkawinan

23 Juli 2017   17:56 Diperbarui: 23 Juli 2017   18:06 431 1
Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Angka 16 tahun dalam usia perkawinan perempuan berpotensi melanggar/tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan UU 23 Tahun 2002 dan hasil revisi UU Nomor  35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Segala pelanggaran konstutusi menuju pada pelegalan perkawinan di bawah usia yang berdampak pada munculnya diskriminasi pendidikan dan kemiskinan yang berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun