Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Rabu, 11 Maret 2020, mengumumkan bahwa penyakit virus corona COVID-19 yang telah melanda setidaknya 114 negara dan membunuh lebih dari 4.000 orang secara resmi menjadi pandemi. Pemerintah menyatakan peningkatan kewaspadaan menyusul penetapan status pandemi virus corona oleh WHO tersebut. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau agar tidak panik menghadapi persebaran virus tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL