Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PPN, PPnBM, PBB atau Bea Materai

24 Juni 2022   20:41 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:47 434 1
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan Pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, barang-barang yang termasuk ke dalam PPnBM adalah barang-barang berikut ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun