Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan Pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, barang-barang yang termasuk ke dalam PPnBM adalah barang-barang berikut ini.
KEMBALI KE ARTIKEL