Negara (
state) merupakan suatu organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal kepentingan masyarakat luas. Bertanggung jawab atas setiap kesejahteraan, perlindungan dan berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut John Locke dan Rousseau, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Penafsiran penulis dalam pengertian tersebut adalah kedudukan Negara sebagai suatu organisasi dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama atas nama warga Negara, dengan berlandaskan pedoman dasar, ideologi Negara, cita-cita dan tujuan Negara untuk memenuhi hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negaranya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL