Korupsi adalah tindak pidana. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku korupsi (baca: korup) tentunya setelah melewati proses hukum (terdakwa). Saya definisikan kata “korup” sebagai istilah hukum meskipun itu hanyalah kata sifat karena saat kata tersebut dilekatkan pada manusia itu berkaitan erat dengan tindakan hukum yang dilakukannya.