Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di negara ini sudah seperti makanan sehari-hari untuk dikonsumsi oleh publik. Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bisa merendahkan, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh yang merupakan bagian reproduksi seseorang yang disebabkan oleh adanya ketimpangan gender dan dapat mengakibatkan sang korban mengalami hilang kesempatan dalam hidup atau mengampu pendidikan dengan aman dan optimal. Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dibedakan menjadi empat jenis, yaitu dapat melalui verbal, non-fisik, fisik, hingga melalui teknologi.
KEMBALI KE ARTIKEL