Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Antara Gerakan Pramuka dan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah: Sebuah Catatan Kontekstual

10 April 2024   22:21 Diperbarui: 10 April 2024   22:32 196 8
Sejak diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menggeser kegiatan Pramuka di sekolah sebagai salah salah kegiatan pilihan atas dasar kesukarelaan, maka polemik argumentasi pun tak urung menggeliat di berbagai platform media massa dan media sosial.

Muatan dasar dari Permendikbudristek tersebut sejatinya bertolak dari bunyi UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis.

Maka, dengan demikian terbitnya Permendikbudristek 12/2024 hendak menegaskan kembali terkait prinsip kesukarelaan. Bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun