Muatan dasar dari Permendikbudristek tersebut sejatinya bertolak dari bunyi UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non politis.
Maka, dengan demikian terbitnya Permendikbudristek 12/2024 hendak menegaskan kembali terkait prinsip kesukarelaan. Bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.