Apa itu K3? Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata-kata K3, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan K3 sendiri, mari kita simak lebih lanjut. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1970, K3 atau juga biasa disebut dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan segala kegiatan yang berupaya untuk mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja dan penghuni tempat kerja. Tenaga kerja K3 ini memiliki penting dalam dunia kerja dalam mencegah kematian atau kecelakaan kerja, sehingga hak asasi manusia masuk dalam lingkup tugas tenaga K3. Tenaga kerja K3 membantu agar supervisor memberikan arahan atau instruksi penggunaan alat dengan aman dan selamat, pencegahan, dan juga pertolongan jika terjadi insiden saat di tempat kerja. Biasanya, tenaga kerja K3 dikenal bekerja dalam sektor industri seperti di pabrik ataupun tempat konstruksi. Kenyataannya, tenaga kerja K3 dibutuhkan dalam berbagai sektor. Profesi ini merupakan aspek yang sangat penting di berbagai tempat kerja, sehingga Menteri Tenaga Kerja menetapkan kewajiban untuk perusahaan memiliki tenaga K3. Sebagai contoh, seperti dalam peraturan terkait Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), jumlah anggota P2K3 untuk perusahaan dengan kapasitas 100 orang tenaga kerja atau lebih minimal 12 orang.
KEMBALI KE ARTIKEL