Tindak kekerasan yang sering terjadi di lingkungan Pendidikan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa hingga saat ini menjadi tantangan terbesar untuk pemerintah dalam rangka memerangi kasus pembullyan yang ada di Indonesia. Adanya kasus kekerasan yang semakin marak ini membuat para orang tua dan peserta didik menjadi khawatir dan cemas. Tindak kekerasan yang sering terjadi ketika aturan ditegakkan selama kegiatan pembelajaran. Adapun contoh kekerasan yang marak terjadi pada satuan Pendidikan yaitu berupa kekerasan fisik, kekerasan simbolik dan kekerasan verbal. Seperti salah satu kasus yang terjadi pada SMK 12 Malang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak muridnya. Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut merupakan sebuah candaan yang terjadi antara ia dan korban. Seperti penjelasan yang telah di paparkan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sarana dan Prasarana SMKN 12 Kota Malang Yusuf Hidayat, hal tersebut terjadi ketika siswa kelas XI Teknik Kendaraan Ringan (TKR) yang berinisial R terlambat masuk pada saat jam Pelajaran agama. Karena terlambat, guru agama yang berinisial K menghukumnya dengan cara berdiri di depan kelas selama beberapa saat. Menurut Yusuf, hukuman ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara guru dan siswa. Perilaku kekerasan berupa memiting R yang dilakukan oleh pelaku diduga dipicu oleh kebohongan R saat ditanya alasan ia terlambat masuk sekolah. Pihak sekolah mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah candaan dan tidak meninggal bekas luka fisik pada korban.
KEMBALI KE ARTIKEL