Hutan produksi di Indonesia merupakan hutan yang dikelola secara berkelanjutan untuk memperoleh hasil-hasil kayu dan non-kayu seperti rotan, buah, dan rempah-rempah. Hutan ini dimanfaatkan untuk keperluan industri kayu, pertanian, serta konservasi sumber daya alam. Pengelolaannya diatur oleh pemerintah melalui izin-izin tertentu yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan dan standar keberlanjutan. Meskipun memiliki potensi ekonomi yang besar, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup juga menjadi fokus dalam pengelolaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL