Pengertian pendidikan agama, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab I Pasal 1, adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya. Pendidikan agama dilaksanakan melalui mata pelajaran atau kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan nasional, di sisi lain, adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki landasan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional ini berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional Indonesia, serta responsif terhadap tuntutan perubahan zaman. Oleh karena itu, pendidikan nasional tidak hanya menitikberatkan pada aspek akademis, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai agama dan kearifan lokal.