Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, menyatakan bahwa Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, bangsa dan negara. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa dalam proses pembelajaran guru hendaknya menciptakan suasana menyenangkan, mengaktifkan siswa dalam mengembangkan potensi atau kemampuannya. Â
KEMBALI KE ARTIKEL