Bekasi, 14 Juni 2021 -- Masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN Â yang akan diterapkan pada pasokan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sembako. Banyak pemberitaan mengenai sembako yang nantinya akan dikenakan PPN Multitarif dengan skema paling rendah akan dikenakan pajak sebesar 5% hingga yang paling tertinggi yaitu 25%. Neilmaldrin selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu menjelaskan Tujuan dengan adanya akan ditetapkannya PPN pada sembako ialah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien
KEMBALI KE ARTIKEL