Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewenangan ICJ Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional!

23 Mei 2024   19:13 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:29 164 0
International Court of Justice (ICJ) merupakan salah satu lembaga peradilan utama di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memegang peran yang krusial dalam menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota. International Court Of Justice memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. International Court Of Justice dijalankan oleh 15 orang hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Sebagai organ utama PBB, International Court of Justice mempunyai tugas utama. Pertama, memutuskan perkara antar Negara baik antar Negara anggota PBB maupun bukan anggota PBB. Kedua, memberikan pedoman dan mensupport kerja dari organ utama PBB lainnya dan untuk Badan khusus melalui pendapat hukumnya (advisory opinion) dan ketiga, terlibat dalam kegiatan extra-judicial

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun