Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan undang-undang yang menggabungkan peraturan dan memotong beberapa pasal dari undang-undang lama termasuk pasal mengenai ketenagakerjaan untuk menjadi peraturan perundang-undangan yang sederhana. Omnibus Law adalah penyusunan peraturan dimana dalam satu peraturan tersebut terdapat banyak peraturan yang mencabut, mengubah atau memberlakukan suatu aturan yang seharusnya disatukan dalam berbagai aturan. Mengutip pernyataan Darwance , Omnibus Law ini sudah ada diberbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan Suriname. Terdapat banyak kritikan terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja ini di Indoensia. Kabar Pengesahan Undang-Undang ini menjadi perhatian banyak orang dikarenakan Undang-Undang Cipta Kerja dirasa melanggar konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL