Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kalian Wajib Tau! Penyelesaian sengketa Bisnis Melalui Mediasi dan Arbitrase.

8 Januari 2025   13:49 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:52 31 0
Penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi dan arbitrase di Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga hubungan antar pihak yang terlibat, terutama dalam konteks persaingan bisnis yang semakin ketat. Sengketa bisnis sering kali muncul akibat berbagai faktor, seperti perbedaan interpretasi kontrak, pelanggaran kewajiban, atau isu-isu terkait hak kekayaan intelektual. Dalam dunia yang semakin terhubung dan kompleks, kemampuan untuk menyelesaikan konflik secara efisien dan efektif sangat penting. Mediasi dan arbitrase bukan hanya metode alternatif yang efisien, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif dan menguntungkan bagi semua pihak. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kedua metode tersebut, sehingga mendorong perusahaan untuk menggunakannya sebagai pilihan penyelesaian sengketa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun