Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh siswa hingga mahasiswa karena adanya pembatasan sosial. Hampir seluruh sekolah di Indonesia khususnya di Kabupaten Kendal terutama di SMK N 1 Kendal mengambil kebijakan untuk pembelajaran via daring atau disebut dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan sekumpulan metode pengajaran dimana aktivitas belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing. Pemisahan tersebut dapat berupa jarak maupun keadaan suatu daerah. Dalam PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) khususnya di SMK N 1 KENDAL juga menggunakan bermacam metode yang dilakukan, salah satunya sebelum siswa melakukan kegiatan belajar siswa diwajibkan mengisi presensi terlebih dahulu mulai pukul 06.30 – 07.00 melalui link yang sudah disediakan dan setelah selesai kegiatan pembelajaran maka siswa juga diwajibkan untuk mengisi presensi lagi terlebih dahulu mulai pukul 11.00 – 12.00 melalui link yang sudah disediakan, dengan demikian PJJ diharapkan dapat mengatasi beberapa masalah yang ditimbulkan akibat keterbatasan jarak dan lingkungan suatu daerah.