Pelayanan kesehatan harus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu komponen yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan pemberdayaan yang tepat dan sesuai. Namun, perawat dengan status honorer masih menjadi permasalahan hingga saat ini.  Pasalnya, banyak perawat honorer merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan haknya dengan maksimal. Pada pasal 28D ayat  (2) Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi " Setiap  orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja" sudah. Pasal tersebut dinilai bertolak belakang dengan situasi yang dialami oleh perawat honorer.
KEMBALI KE ARTIKEL