Pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Kemudian menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam (Siti Resmi, 2019), Terdapat dua fungsi pajak menurut (Siti Resmi, 2019), yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur).
KEMBALI KE ARTIKEL