Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Seputar Public Private Partnership (PPP) dan Contoh PPP di Indonesia dan Luar Negeri

17 April 2021   19:10 Diperbarui: 17 April 2021   19:12 9109 2
            public private partnership (PPP) atau  Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah rencana penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran sektor swasta. PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS). Peraturan tersebut mengesahkan pembaruan Keputusan Presiden No. 1. Dokumen Nomor 38 Tahun 2015 (Perpres 38/2015) tentang KPBU. Dalam rencana paritas daya beli, pemerintah dan sektor swasta dapat berbagi tanggung jawab dan mengambil risiko. Pemerintah berencana membangun infrastruktur publik. Pada saat yang sama, peran swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam waktu yang telah disepakati. Dalam program paritas daya beli, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan mengambil risiko.Pemerintah berencana membangun infrastruktur publik. Pada saat yang sama, peran swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik dalam waktu yang telah disepakati. Bantuan sektor swasta dapat mengurangi belanja APBN dan APBD untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah dapat menggunakan APBN dan APBD untuk mengembangkan program lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun