Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

hadirnya nusyuz dalam kehidupan rumah tangga dan penyelesaiannya dalam hukum islam

8 Mei 2024   23:34 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:40 174 3
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara pria dan wanita sebagai suami istri berdasarkan hukum negara, agama atau adat istiadat mereka yang berlaku untuk menghindari adanya maksiat antara seorang pasangan yang tidak sah secara hukum, menambah keturunan, dan utamanya yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun