Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tidak Melakukan Prosedur Informed Consent dalam Asesmen, Emang Boleh?

9 November 2023   22:09 Diperbarui: 10 November 2023   07:28 240 0
            Dalam melakukan informed consent, seorang Psikolog atau Ilmuwan Psikologi harus memperoleh persetujuan untuk melakukan asesmen, evaluasi, intervensi, atau penggunaan informasi dalam bentuk apa pun. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam pasal 64 kode etik psikologi yang menyatakan bahwa psikolog tidak boleh melakukan tindakan apapun yang melibatkan klien atau peserta penelitian tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari mereka (HIMPSI, 2010). Dengan demikian, melakukan informed consent tanpa persetujuan klien melanggar pasal ini secara langsung. Informed consent yang diperoleh harus bersifat sukarela, tanpa tekanan, dan setelah klien atau peserta penelitian memahami informasi yang diberikan mengenai prosedur, tujuan, risiko, dan manfaat dari layanan atau penelitian yang akan dilakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun