Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian sudah dijelaskan bahwa polisi bertugas memelihara keamanan, kesejahteraan, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum di lingkungan masyarakat. Tugas tersebut dapat berjalan tentu membutuhkan seorang pimpinan yang bisa mengarahkan dan membagi tugas agar goals tersebut bisa terwujud. Seorang pemimpin harus bisa mempengaruhi bawahannya untuk diarahkan dan dikontrol agar bisa melakukan kerja sama dalam pencapaian
goals yang sudah ditetapkan (Mirnawati, 2022). Maka dari itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengemban jabatan sebagai pemimpin di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL