Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Yu Korupsi di Bawah 25 Juta, Bebas loh

31 Maret 2011   08:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:15 527 1
Aneh tapi nyata,diberitakan: Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengakui adanya usulan dalam RUU Tipikor untuk menghapus sanksi hukuman dalam tindak pidana korupsi di bawah Rp25 juta. Alasannya, kapasitas penjara yang ada sudah penuh. ditambahkan juga: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pindsus) M Amari mengatakan, perkara korupsi di bawah Rp25 juta dikarenakan biaya pengusutan sebuah kasus korupsi melebihi Rp25 juta. "Biaya menangani korupsi itu diatas Rp25 juta. Kalau kita nangani perkara dibawah Rp25 juta, ya rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja uangnya. NAH PEMIKIRAN PA RT: YU SATU ORANG KORUPSI DIBAWAH 25 JUTA...TRUS  SAMPAI BANYAK YANG PENTING GA MELEBIHI,GA DIPENJARA INI....MENANGANI KORUPSI KAYA DAGANG:"UNTUNG-RUGI"

WOI..PENJARA PENUUUUUUH

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun