Pemberdayaan perempuan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama terlihat dalam pemilu 2019, di mana keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 112 orang (19,48%) dilansir dari KPU, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah pemilu di tanah air. Peningkatan ini dapat dikaitkan dengan adanya regulasi yang mendukung, seperti UU Nomor 12 Tahun 2003 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menetapkan kuota minimal 30% untuk calon anggota legislatif perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL