Dalam era modern yang serba cepat, kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah semakin meningkat. Salah satu produk yang menjawab kebutuhan ini adalah Tabungan IB Hijrah. (Nurfuadi & Jannah, 2023). Produk ini menggunakan akad Wadiah Yad dhamanah. Wadi'ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut (Ridawati, 2016). Dengan konsep ini, Tabungan IB Hijrah menawarkan solusi penitipan dana yang fleksibel, bebas bunga, dan sesuai dengan prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL