Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Menghindari Transaksi Gharar

13 Oktober 2024   16:35 Diperbarui: 13 Oktober 2024   16:49 36 1
Gharar adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada ketidakpastian atau risiko berlebihan dalam suatu transaksi. Menurut seorang ulama Salafi yang berasal dari Arab Saudi bernama Syaikh As-Sa'di, Beliau menyebutkan bahwa gharar diartikan sebagai Al-Mikhatharah yaitu pertaruhan dan Al-Jahalah yaitu ketidakjelasan (Desy, 2024). Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa gharar adalah sesuatu yang berada di antara ada dan tidak ada/habis (al-gharar huwa m taraddada baina al-hul wa al-fawat). Terdapat risiko yang berupa keutuhan objek akad (cacat atau samar) sehingga berpotensi melahirkan terjadinya perselisihan. Oleh karena itu, gharar dapat diartikan sebagai risiko yaitu khatar (Aksamawanti, 2019). Berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa gharar yaitu jual beli yang mengandung tipu daya yang merugikan salah satu pihak karena barang yang diperjualbelikan tidak dapat dipastikan adanya, atau tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun