Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPh Pasal 22 Memungut Pajak Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

28 Juni 2024   11:27 Diperbarui: 28 Juni 2024   12:40 81 0
Sekilas mengulas, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun