Apabila Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, manfaatkan peraturan PPh Pasal 24 untuk dikreditkan atau dikurangkan dengan pajak penghasilan terutang di Indonesia. Sehingga jumlah PPh terutang atau pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan di dalam negeri menjadi lebih kecil. Sebab ini menjadi hak Anda sebagai wajib pajak yang telah membayar atau memiliki penghasilan terutang pajak di luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL