Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak PPh Pasal 23 Terhadap Jasa Usaha Katering

28 Juni 2024   08:56 Diperbarui: 28 Juni 2024   09:42 72 0
Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun