Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.
KEMBALI KE ARTIKEL