Anak usia dini dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan anak yang berada dalam rentang usia nol sampai dengan usia enam tahun (Depdiknas, 2003), yang mana pada usia ini anak-anak berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, pola pertumbuhan dan perkembangan anak tercakup dalam kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), kecerdasan spiritual (SQ), dan kecerdasan religius (RQ) sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak (Ariyanti, 2016, hal. 50). Masa ini biasanya disebut dengan masa emas (golden age), hampir seluruh potensi anak mengalami masa peka untuk tumbuh serta berkembang secara pesat dan tidak tergantikan pada masa mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL