Pendidikan merupakan suatu sarana agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimilikinya demi berkembangnya kemajuan suatu bangsa, hal ini sejalan dengan isi UU Nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL