Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dinamika Putusan MK terhadap Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia

4 November 2024   16:01 Diperbarui: 4 November 2024   16:02 69 0
Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan yang dibuat pasca terjadinya amandemen UUD 1945 pada 13 Agustus 2003. Selain itu, MK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas tertinggi untuk menafsirkan Konstitusi 1945, dan digambarkan sebagai pelindung demokrasi dan hak asasi manusia. Munurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 2 Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun