Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan yang dibuat pasca terjadinya amandemen UUD 1945 pada 13 Agustus 2003. Selain itu, MK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas tertinggi untuk menafsirkan Konstitusi 1945, dan digambarkan sebagai pelindung demokrasi dan hak asasi manusia. Munurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 2 Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL