Pancasila sebagai dasar negara dan filsafah kenegaraan Indonesia diterima dan ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan hasil kesepakatan luhur para pendiri bangsa dalam mendirikan negara Indonesia yang terdiri dari keanekaragaman suku, ras, agama, dan budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL