Kantor Desa adalah sarana kegiatan operasional milik pemerintah yang merupakan pusat dari setiap kegiatan yang ada di desa. Hal ini, terutama terkait dengan kegiatan pelayanan administrasi desa. Berbagai kegiatan administrasi yang dapat dilakukan di desa diantaranya: pembuatan kartu tanda penduduk, kepengurusan kartu keluarga, surat keterangan usaha, surat keterangan tidak mampu, surat domisili, dan masih banyak lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL