Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL