Di antara maqashid syariah adalah kewajiban bekerja dan memproduksi.  Kewajiban ini berdasarkan istiqra' terhadap dalil-dalil yang memberikan dilalah qath’iah (makna yang pasti) bahwa berkerja dan produksi itu hukumnya wajib sesuai dengan firman Allah Swt.:
KEMBALI KE ARTIKEL