Nampaknya mengukur yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan yang melanggar kesejahteraan masyarakat serta hukum dengan yang benar-benar murni melanggar HAM sudah jadi kabur. Salah satu contoh, ketika Polisi menembak mati begal jalanan Medan yang ketika akan ditangkap melawannya, dimana Walikota Medan Bobby Nasution dapat membenarkannya karena akhir-aklhir ini di Medan begal-jalanan yang bersenjata tajam dan lain-lain merajalela membuat takut warga, dicela dan dikritik oleh Komnas HAM Sumatera Utara. Katanya tindakan itu melanggar HAM. Artinya, pembegalan dengan kekerasan dijalanan itu sesuai dengan HAM? Ataukah Komnas HAM bersangkutan tidak peduli tindakan kejahatan terhadap warga melalui ancaman kekerasan atau ancaman dilukai/dibunuh serta melawan aparat hukum sebagai tindakan sesuai HAM alias tidak melanggar HAM warga yang diancam? Atau sebaiknya laporan kejahatan begal dan sejenisnya bukan dilaporkan ke Kepolsian atau ke Komnas HAM, agar begal-begal itu mengembalikan hakmilik warga yang dirampasnya atau permohonan maaf berikut biaya pengobatan sikorban kalau sampai dilukai harus ditanggung begal-begal itu?
KEMBALI KE ARTIKEL