Kemarin KRL, Kini Kereta MRT Jakarta Kena Vandalisme
21 September 2018 18:09Diperbarui: 21 September 2018 18:4226958
Apapun alasannya, perbuatan vandalisme mencorat-coret kereta adalah bentuk perusakan sarana perkeretaapian. Pelaku bisa dijerat tuntutan hukum karena telah melakukan perbuatan dalam bentuk perusakan yang mengakibatkan kerugian dan tuntutan karena memasuki obyek vital tanpa ijin.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.