Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Kemarin KRL, Kini Kereta MRT Jakarta Kena Vandalisme

21 September 2018   18:09 Diperbarui: 21 September 2018   18:42 2695 8
Apapun alasannya, perbuatan vandalisme mencorat-coret kereta adalah bentuk perusakan sarana perkeretaapian. Pelaku bisa dijerat tuntutan hukum karena telah melakukan perbuatan dalam bentuk perusakan yang mengakibatkan kerugian dan tuntutan karena memasuki obyek vital tanpa ijin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun