Bekasi (26/01) -- Pencatatan keuangan dapat dikatakan sebagai suatu kebutuhan bagi pelaku usaha, tanpa terkecuali pelaku usaha kecil milik warga. Dengan melakukan pencatatan keuangan, suatu usaha dapat mengetahui secara rinci berbagai macam pemasukan dan pengeluaran yang terjadi terkait kegiatan usahanya. Selain itu, pencatatan keuangan juga membantu pemilik usaha dalam mengetahui jumlah laba maupun rugi yang didapatkan oleh kegiatan usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL