Berdasarkan UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bahwa Dana Desa dialokasikan langsung di Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Setiap pembangunan yang ada di Desa bisa langsung terjawab saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembang-Des) di Tingkat Desa, dan lewat Pendampingan yang dilakukan oleh pendamping Desa, pembangunan-pembangunan prioritas di Desa akan segera terealisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL