Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tindakan/perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri (seperti menggelapkan uang atau menerima uang sogok). Pada pengertian ini terdapat kata kekuasaan yang berkaitan dengan jabatan/posisi dalam suatu organisasi/pemerintahan, artinya korupsi itu berpotensi terjadi pada pejabat/ orang yang memiliki kekuasaan baik kekuasaan dari  pemerintah desa sampai ke pemerintah pusat dan lembaga – lembaga di bawahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL