Sesuai dengan UURI tentang Bank Indonesia Tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009.
- BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
- BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
- Pemberian Independensi diimbangi dengan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi.
KEMBALI KE ARTIKEL