Tangerang Selatan (12/08/2022) -- Pada umumnya, rumah dianggap sebagai lingkungan yang paling aman. Padahal sebenarnya ada banyak sumber bahaya dalam lingkungan rumah tangga. Keselamatan dan Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. K3 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL