Hukum  Perdata Islam di Indonesia adalah seperangkat aturan yang mengikat tentang perkara-perkara yang bersifat private atau no perorangan berdasarkan dengan syariat agama Islam yang berlaku dan  dipatuhi oleh orang-orang yang beragama Islam yang berada di Negara Indonesia. Hukum Perdata Islam ini mengatur tentang kasus-kasus seperti perceraian,perkawinan, warisan, zakat, sedekah, wakaf, hak benda, jual-beli, pinjam-meminjam ,sengketa ekonomi syariah, dan kasus perdata lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL