Indonesia merupakan Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki 17.504 pulau dan panjang pantai 95.161 km, serta luas wilayah laut 5,8 juta km2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia, telah menyatakan Indonesia sebagai Negara Kepulauan secara hukum dan politis. Pengakuan berdasarkan Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia adalah wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari 3,1 juta km2 wilayah laut teritorial dan perairan kepulauan, serta 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki kedaulatan meliputi wilayah darat, laut, dan udara, batas wilayah negara merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Batas wilayah tersebut harus jelas tertulis dan diakui secara nasional maupun internasional, sehingga Indonesia menjadi negara yang utuh berdaulat.