Di Negeri Belanda pidana mati di hapus pada 1870 namun, ketika Wvs (wetboek van strafrecht) atau KUH Pidana Belanda diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1915. Belanda tetap mencantumkan pidana mati. Alasannya sbb:
Di Negeri Belanda pidana mati di hapus pada 1870 namun, ketika Wvs (wetboek van strafrecht) atau KUH Pidana Belanda diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1915. Belanda tetap mencantumkan pidana mati. Alasannya sbb: