Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep Ajaran Tamansiswa "Sistem Among" terhadap Pengisian SPT

20 Desember 2022   10:13 Diperbarui: 20 Desember 2022   10:19 135 0
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak karena surat ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberadaan SPT ini juga bertujuan untuk mempermudah warga negara yang sudah menjadi Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perhitungan perpajakannya. Sementara itu, penyampaian SPT dalam hal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara elektronik dan disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun