Pelat nomor merupakan salah satu hal krusial bagi kendaraan bermotor. Fungsi utama pelat nomor adalah sebagai pembeda tiap kendaraan, yang mencantumkan tiga bagian utama, yang berupa kode huruf berisi asal wilayah kendaraan, kode angka yang merupakan nomor pendaftaran kendaraan, dan kode huruf belakang yang merupakan asal kota/kabupaten kendaraan. Setiap kendaraan wajib memasang dua buah pelat nomor yang sesuai dengan sejumlah aturan, masing-masing pada bagian depan dan belakang kendaraan. Namun, masih banyak terlihat kendaraan yang melakukan modifikasi pelat nomor, termasuk Gen Z, yang merupakan generasi kelahiran 1997-2012. Pelat putih dengan tulisan hitam dipilih sebab merupakan pelat terbaru yang digunakan masyarakat umum. Menggunakan metode kualitatif dengan media kuesioner daring, serta teori sosiologi dan pendekatan Triadik Sumbo Tinarbuko, didapatkan temuan berupa jenis-jenis, alasan, teguran baik dari orang terdekat maupun Kepolisian, dan sebagainya terkait modifikasi pelat. Fenomena modifikasi pelat ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya pengaruh lingkungan, ekspresi diri, dan estetika. Namun, tentu dibutuhkan batasan dari diri sendiri, serta kesadaran bahwa tindakan modifikasi pelat nomor ini, dalam bentuk apapun, adalah merupakan pelanggaran hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL