Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Reformasi Kebijakan OJK Setelah UU NO. 21 Tahun 2008

11 Oktober 2024   09:23 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:26 9 0
Setelah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, yang lebih difokuskan pada perlindungan tenaga kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berfokus untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia melalui berbagai kebijakan strategis. Meskipun undang-undang ini tidak langsung terkait dengan OJK, implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sangat signifikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun