Setelah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, yang lebih difokuskan pada perlindungan tenaga kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berfokus untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia melalui berbagai kebijakan strategis. Meskipun undang-undang ini tidak langsung terkait dengan OJK, implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan sangat signifikan.
KEMBALI KE ARTIKEL